Rabu, 20 September 2017

Berikut Ini Mengenai Forex Menurut Islam

Berikut Ini Mengenai Forex Menurut Islam
Bisnis Forex berkembang pesat di Indonesia. Hasil profit yang menggiurkan membuat banyak orang tertarik menjalankan bisnis ini. Tapi bagi sebagian umat Islam, terkadang masih ragu mengenai kehalalan bisnis ini. Informasi yang tidak lengkap terkadang membuat banyak anggapan miring mengenai bisnis Forex. Lalu bagaimana sebenarnya hukum Forex menurut islam?

Forex Dalam Pandangan Hukum Islam

Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi pernah menjabarkan hukum Forex dalam pandangan Islam, melalui buku dengan judul Masail Fiqhiyah. Kesimpulan besar dalam buku ini adalah Forex atau perdagangan Valas diperbolehkan dalam aturan hukum Islam. Hal ini dikarenakan bisnis ini berkaitan dengan perdagangan berbagai komoditi diantara berbagai negara di seluruh dunia. Peniagaan ini tentunya membutuhkan uang sebagai alat pembayaran di setiap negara. Nilai tukar uang yang berbeda di setiap negara, membuat semua negara harus menyesuaikan kebijakan tersebut.

Perbedaan nilai tukar mata uang di akan dipantau melalui pasar atau bursa dengan level internasional. Bursa mata uang ini terikat dalam persetujuan untuk saling mencari keuntungan. Nilai tukar uang setiap negara akan mengalami fluktuasi atau berubah-ubah. Kondisi ini berkaitan dengan besaran penawaran dan permintaan yang berpengaruh pada perdagangan mata uang. Berikut ini alasan mengapa Forex bukan kegiatan bisnis haram.

- Memenuhi kriteria Jual Beli karena adanya Ijab Qobul. Penjual akan memberikan barang dan pembeli akan membanyarnya dengan tunai. Ijab Qobul dilaksanakan dengan perantara utusan, tulisan dan lisan. Antara penjual dan pembeli memiliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan segala peraturan hukum.

- Memenuhi persyaratan sebagai objek dalam transaksi Jual Beli, seperti barangnya suci atau bukan najis, bisa dimanfaatkan, bisa diserahterimakan, jelas bentuk barangnya, jelas harganya dan Jual Beli dilakukan oleh pemilik atau pengganti yang telah mendapatkan kuasa atau mandat. Kejelasan barang yang diperjualbelikan membuat Forex tidak termasuk bisnis haram atau dilarang oleh Islam.

Jual Beli Valuta Asing Atau Forex

Valuta asing adalah mata uang yang berasal dari mancanegara, seperti Ringgit Malaysia, Dollar Australia, Euro, Euro, Dolar Amerika dan mata uang lainnya. Jika terjadi perdagangan skala internasional, maka setiap negara memerlukan valuta asing dalam transaksi Jual Belinya. Alat pembayaran transaksi perdagangan ini dikenal dengan devisa. Sehingga kalau Indonesia akan belanja komoditi tertentu dari Amerika, maka pemerintah Indonesia atau eksportir harus memiliki cadangan devisa berupa Dolar Amerika Serikat.

Perbedaan nilai tukar mata uang akan memunculkan permintaan dan penawaran di bursa atau pasar valuta asing. Kurs mata uang di setiap negara bisa berubah-ubah setiap saat, perubahan ini tergantung pada kondisi ekonomi di setiap negara. Pencatatan transaksi jual beli pada valuta asing dan kurs mata uang akan dilakukan di Bursa Valuta Asing.

0 comments:

Posting Komentar